Hukum Kasih Lebih Enak dan Ringan?
Kata "kuk" dipakai baik
secara harfiah maupun kiasan. Kuk adalah kerangka kayu yang dipikulkan kepada
binatang Lembu, banteng atau Kuda. Maka, dalam arti metaforis, "kuk"
dikenal oleh bangsa Israel adalah sebagai "beban". Kuk juga bermakna
kias sebagai "hukum" yang harus dipikul. Pengarang Injil Matius juga
menggunakan kata "kuk" sebagai kiasan dari hukum kasih yang diajarkan
oleh Yesus. Di mana dalam Injil Matius, Yesus mengundang semua orang yang letih
lesu untuk belajar padanya dengan memikul kuk yang di pasang oleh Yesus. Kuk
dari Yesus dikatakan oleh pengarang Injil Matius sebagai lebih enak dan ringan
(Matius 11:29-30). Kafir Kristen pemuja Yesus menganggap hukum dalam Taurat
sangat berat dan melelahkan, itu karena hukum Taurat hanya menekankan
sifat-sifat lahiriah semata. Mereka menganggap hukum kasih yang diajarkan oleh
Yesus lebih enak dan ringan. Bayangkan, hukum Taurat yang jika di rinci dapat
mencapai 613 hukum, dengan hukum kasih yang diajarkan Yesus, mereka tidak perlu
lagi harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan hukum Taurat. Mereka
cukup berbuat kasih yang dengan demikian sudah di anggap menjalankan seluruh
hukum Taurat dengan sempurna. Dengan hukum kasih ajaran Yesus, mereka dapat
hidup bebas tanpa ikatan hukum Taurat yang bersifat lahiriah. Kafir Kristen
pemuja Yesus dapat melakukan apa pun yang mereka suka dan mau mereka lakukan
tanpa merasa berdosa dan takut akan masuk neraka. Mungkin itulah kenapa
pengarang Injil Matius mengatakan hukum yang diajarkan Yesus itu enak.
Kafir Kristen pemuja Yesus
menganggap hukum dalam Taurat sangat berat dan melelahkan, itu karena hukum
Taurat hanya menekankan sifat-sifat lahiriah semata. Mereka menganggap hukum kasih
yang diajarkan oleh Yesus lebih enak dan ringan karena penekanan bukan pada
bentuk lahiriah, akan tetapi lebih kepada rohaniah. Kafir Kristen menganggap
hukum kasih lebih enak dan ringan, itu karena mereka tidak pernah menjalankan
hukum kasih dengan sebenarnya. Yang mereka tahu dari hukum kasih itu cuma
mengasihi, asal dapat mengasihi orang lain, mereka sudah merasa telah
menjalankan hukum kasih yang diajarkan oleh Yesus. Padahal menjalankan hukum
kasih yang diajarkan oleh Yesus tidak semudah seperti yang mereka bayangkan.
Menjalankan hukum kasih tidak semudah seperti mereka mengucap, kasih. Sebagai
contoh, pernah pada suatu hari datanglah Petrus kepada Yesus dan berkata
kepadanya, "Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika
ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?" Yesus menjawab
pertanyaan Petrus dengan berkata kepadanya: "Bukan! Aku berkata kepadamu:
Bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali. (Matius 18:21-22). Inilah ajaran kasih
yang diajarkan oleh Yesus kepada muridnya yang bernama Petrus. Dalam ajaran
Yesus ini, mengampuni orang yang berdosa kepada kita tidak cukup satu kali,
tiga atau tujuh kali, Yesus mengajarkan untuk mengampuni orang yang berdosa
harus sampai tujuh puluh kali tujuh. Hukum Yesus ini mengharuskan seorang
Kristen yang teraniaya oleh perbuatan orang lain tidak dibolehkan menghukum atau
menuntutnya dalam persidangan. Orang itu harus di ampuni sampai empat ratus
sembilan puluh kali. Jika sampai batas tersebut orang itu masih juga berbuat
dosa, saudaranya boleh menghukum atau menuntutnya dalam persidangan.
Di tempat lain Yesus mengajarkan untuk
tidak melawan orang yang berbuat jahat. Apabila pipi sebelah kanan kita di
tampar, maka bukan cuma pipi kanan, pipi kiri pun harus juga kita biarkan untuk
di tampar. Apabila ada orang yang mengingini baju kita, maka bukan cuma baju,
jubah pun harus juga kita diberikan. Jika kita di paksa untuk berjalan satu
mil, maka kita harus bersedia berjalan lebih jauh dari itu (Matius 5:39-41). Pada ayat-ayat ini Yesus bukan hanya mengajarkan
untuk tidak membalas perbuatan jahat walaupun dengan balasan yang setimpal dari
perbuatan jahatnya atau sekedar membalas perbuatan jahat dengan perbuatan baik.
Akan tetapi, Yesus juga mengajarkan untuk tidak berusaha mencegah perbuatan
jahat seseorang kepada kita. Yesus berkehendak supaya kita legowo dan nrimo ketika
kita akan di aniaya oleh orang lain. Ketika seseorang mengklaim properti milik
kita sebagai miliknya, maka kita harus serta merta memberikannya. Tidak cukup
sampai di situ, bahkan kita juga harus memberikan properti kita yang lebih
berharga. Tidak boleh ada usaha paling tidak untuk mencegah orang lain memiliki
properti yang kita miliki dengan cara-cara yang tidak beradab. Ajaran kasih
yang diajarkan oleh Yesus itu bertentangan dengan sifat alamiah manusia,
manusia pasti akan berupaya membalas perbuatan jahat seseorang kepadanya, yang
pasti tidak akan rela memberikan properti pribadinya kepada orang jahat yang
menginginkannya. Manusia akan berupaya dengan sekuat tenaga agar dirinya tidak
menjadi korban tindak kejahatan, dan kalau pun takdir menentukannya menjadi
korban tindak kejahatan, manusia sekali lagi akan berupaya agar pelaku
kejahatan tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya.
Oleh karena hukum kasih yang
diajarkan oleh Yesus dalam Injil bertentangan dengan sifat alamiah manusia,
maka tidak akan mungkin seorang Kristen akan mampu untuk menjalankannya. Sebagai
bukti, di Papua pernah terjadi penembakan yang berujung maut terhadap seorang
pelajar yang bernama Kaleb Bagau. Penembakan tersebut dilakukan oleh aparat
kepolisian di kawasan Gorong-gorong Timika. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
Papua, Irjen (Pol) Paulus Waterpauw telah berupaya memohon maaf kepada keluarga
korban, tetapi permohonan maaf tersebut di tolak oleh keluarga. Dengan alasan
bahwa semua kasus penembakan di Papua, polisi selalu mengatakan perlu
pembuktian hukum, namun kasus demi kasus yang terus terjadi, hukum tidak pernah
berlaku adil terhadap masyarakat Papua. Tak hanya itu, pelaku yang diadili pun hanya formalitas demi
memenuhi prosedur hukum sekaligus dalam rangka melindungi rahasia operasi
pemusnahan yang sedang dilakukan negara terhadap masyarakat Papua. Penolakan
tersebut tak hanya dari ayah korban, Ibu korban juga mengeluarkan pernyataan
yang serupa. Ia menolak tegas permintaan maaf Kapolda Papua dan meminta dunia
Internasional melihat penderitaan orang Papua. Penolakan permintaan maaf
Kapolda Papua oleh keluarga korban ini di dukung oleh komentar-komentar yang muncul,
lihat di sini.
Menurut ajaran Yesus yang ada
dalam Injil, orang Kristen harus mengampuni orang yang telah berbuat dosa
padanya. Tidak boleh membalas perbuatan jahat orang lain dengan cara menuntutnya
untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya. Semua orang Kristen tahu akan
ajaran Yesus yang ini, tetapi kenapa mereka malah menuntut pelaku kejahatan
agar di hukum? Bahkan hanya untuk memaafkan pelaku saja mereka tidak mau, apakah
mereka lupa kalau pengampunan dosa bergantung pada bisa atau tidaknya mereka
mengampuni kesalahan orang lain (Matius
6:14-15)? Jika hukum kasih itu memang lebih enak dan ringan, tentu semua
orang Kristen bisa menjalankannya. Hukum kasih mustahil dapat dijalankan karena
bertentangan dengan sifat alamiah manusia. Itulah sebabnya sampai dengan
sekarang, ajaran kasih tidak pernah menjadi hukum positif di sebuah negara di
dunia ini. Hukum kasih hanya terbatas pada retorika-retorika gereja dan hanya menjadi
slogan-slogan agama.
Dalam Injil,terlampau banyak kesalahan ilmiah Dan tidal dapat diterima akal yang waras
BalasHapusAjaran ini murni karangan murid yesus yg mencoba melunakkan hati kaum pagan saat itu dengan menonjolkan sifat kasih. Malangnya praktiknya ga semudah membalikkan telapak tangan.malah menjadi bumerang dan hanya pepesan kosong dr kafir kristen pemuja yesus. Kosah kasih kosah kasih mie instan yg ada ..menyebarkan agama buat org yg beragama...
BalasHapusMaksud kasih itu adalah kasih indomie kasih beras kasih apapun utk memurtadkan org muslim...itu lah praktek kasih kaum kafir pemuja yesus
BalasHapus